Fitur-fitur Aplikasi

Keunggulan Aplikasi Hanya Untuk Anda

Cepat
Diakses

Aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja.

Aplikasi
Responsif

Aplikasi bisa dibuka dengan berbagai macam device.

Mudah
Digunakan

Aplikasi sangat mudah digunakan oleh user.

Keamanan
Terjaga

Keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.

Pembayaran
Mudah

Akses pembayaran yang sangant mudah.

Tentang

Penjelasan Singkat BPHTB

  Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Alur

Alur Aplikasi

  • Pendaftaran

    Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.

    Langkah 1

  • Validasi Berkas

    Formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas validasi berkas

    Langkah 2

  • Validasi Kabid

    Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi oleh kepala bidang.

    Langkah 3

  • Pembayaran

    Setelah semua proses validasi sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.

    Langkah 4

Pembayaran

Metode Pembayaran

Bank Transfer

  • Bank Maluku Malut

FAQ

Seputar BPHTB

  • Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP No. 35 Tahun 2023, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bangunan.

  • Merujuk Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • Merujuk Pasal 44 UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.