Pendaftaran
Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.
Fitur-fitur Aplikasi
Tentang
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Alur
Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.
Formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas validasi berkas
Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi oleh kepala bidang.
Setelah semua proses validasi sudah terpenuhi, maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Pembayaran

FAQ
Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP No. 35 Tahun 2023, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bangunan.
Merujuk Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Merujuk Pasal 44 UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.